Upaya Meningkatkan Konsentrasi Melalui Permainan Tradisional Pada Anak Usia 5-7 Tahun di TK IT Al Jawwad
Inda Syaputri, Ratna Istiarini

Abstrak

Penelitian ini berusaha untuk meningkatkan konsentrasi melalui permainan tradisional pada anak usia 5-7 tahun di TK IT Al Jawwad. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B1 dimana anak-anak mengalami masalah dalam konsentrasi seperti fokus, memperhtikan maksimal 5 menit, dan memilih kegiatan yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan konsentrasi melalui permainan tradisional. Konsentrasi pada Siklus I mencapai 63%, Siklus II meningkat mencapai 78%, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III 96%. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan tradisional yang variatif dapat meningkatkan konsentrasi, terbukti bahwa penerapan melalui permainan tradisional dapat meningkatkan konsentrasi anak kelompok B1 di TK IT Al Jawwad. Kata kunci: Anak Usia 5-7 Tahun, Konsentrasi, Permainan Tardisional. Pengantar Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundemental (mendasar) karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal. Jurnal lengkapnya bisa unduh disini

Upaya Meningkatkan Kemampuan Berhitung Melalui Permainan Sains Pada Anak Usia 5-6 Tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad

Rinah, Iman Nurjaman

Abstract


Kemampuan berhitung anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad belum berkembang optimal, dari 12 anak, ada 8 anak yang kemampuan berhitungnya masih rendah hal ini dikarenakan anak-anak mengalami masalah dalam berhitung seperti menyebutkan lambang bilangan 1-10, menggunakan lambang bilangan untuk menghitung dan mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan berhitung melalui permainan sains pada anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, Observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B2 yang berusia 5-6 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kemampuan berhitung melalui permainan sains. Kemampuan berhitung pada Siklus I mencapai 8 %, Siklus II meningkat mencapai 50 %, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III mencapai 100 %. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan sains yang variatif dapat meningkatkan kemampuan berhitung, terbukti bahwa penerapan melalui permainan sains dapat meningkatkan kemampuan berhitung anak kelompok B2 di TK Islam Terpadu Al Jawwad. Jurnal lengkap bisa di unduh disini 
DARURAT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU


Bisingnya politik dengan ontran-ontran dengan penuh kemuakan dan kemunafikan perjuangan penuhi jagad Indonesia. Satu sisi diangkat dan dipoles, sedangkan sisi yang lainnya terkebiri atau sekedar ginjau pemanis penguasa. Sisi yang lainnya itu adalah sisi pendidikan khususnya guru. Guru saat ini tersandera dengan berbagai undang-undang dalam melaksanakan mendidik, karena guru mempunyai dua peran, yaitu pertama guru sebagai mauidhah khasanah, dan kedua sebagai uswatun khasanah. Tapi lagi-lagi diberbagai daerah ada guru yang dianiaya murid atau walimuridnya dan atau guru dituduh melakukan penganiayayaan terhadap muridnya. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Guru tersandera dengan undang-undang? ya.. ada undang-undang HAM, undang-undang perlindungan anak, undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen.

PERLINDUNGAN GURU diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 Perlindungan Pasal 39 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Secara kelembagaan guru tergabung dalam organisasi profesi guru, sebagai mana di atur dalam pasal 41 dan pasal 42; Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41:
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. 
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. Memberikan bantuan hukum kepada guru; c. Memberikan perlindungan profesi guru; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. Memajukan pendidikan nasional. 

Dengan banyaknya kasus yang tidak berpihak pada profesi guru, maka pemerintah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG 
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Yuk! kita simak pasal demi pasal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Pasal 2 
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: 
a. hukum; 
b. profesi; 
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  
d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: 
a. tindak kekerasan; 
b. ancaman; 
c. perlakuan diskriminatif; 
d. intimidasi; dan/atau  
e. perlakuan tidak adil, 
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: 
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b. pemberian imbalan yang tidak wajar; 
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: 
a. gangguan keamanan kerja;  
b. kecelakaan kerja; 
c. kebakaran pada waktu kerja; 
d. bencana alam;  
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau  
f. risiko lain. 
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: 
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri.


Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. 
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib: 
a. menyediakan sumber daya; dan 
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. 
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk: 
a. konsultasi hukum; 
b. mediasi; dan/atau 
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Pasal 5 
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Alangkah indah dan bahagiaanya anggota dewan RI yang terhormat untuk merancang undang-undang perlindungan guru supaya guru tak ragu dan was-was dan mendisiplinkan anak-anak didik. Semoga tetap semangat dan jejek sebagai guru pejuang dan terus menginspirasi anak didik agar menjadi insan paripurna. Semoga bermanfaat
..... belum final

Muhammad Aziz
Ketua Yayasan PENACERDAS
Sekjen PERGUNU Kab. Tangerang
Direktur MAZ Center






PENINGKATAN KUALITAS PELAKSANAAN
AKREDITASI PAUD DAN PNF
Oleh: Muhammad Aziz, SH, C.Ht



A. Pendahuluan
Peningkatan kualitas pelaksanakan akreditasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh BAN PAUD dan PNF setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria standar nasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
Pengelola pendidikan setiap dengar akreditasi dibenaknya teringat semak belukar tentang ruwetnya administrasi, menyediakan sarana prasarana agar tercapai target akreditasi grade A, segala daya upaya dilakukan. Sampai-sampai tugas pokok guru sementara terlupakan untuk kejar tayang hari H asesor datang untuk visitasi dan penilaian proses akreditasi. Pada dasarnya akreditasi yang dilakukan BAN PAUD dan PNF sebagai bentuk pertanggungjawaban secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif oleh satuan pendidikan kepada publik, itu yang harus dipegang oleh pihak lembaga penyelenggara pendidikan PAUD dan PNF, seharusnya tidak harus buat-buat dan ada-adakan dalam ‘sekecap malam’ sehingga timbul rasa berat dan memberatkan.
Penyelenggara pendidikan sejak awal seharusnya berkomitmen untuk terus meningkatkan kuatitas pelayanan pendidikan baik sumber daya guru maupun sarana prasarananya tanpa menunggu untuk ‘dipaksa’ BAN PAUD dan PNF dalam program akreditasi. Jika lembaga penyelenggara sudah komintmen untuk terus meningkatkan kualitas dengan ringan dan penuh bahagia tanpa didorong-dorong untuk akreditasi sudah otomatis lembaga bermutu, tinggal Badan Akreditasi PAUD dan PNF penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan.  
B. Dasar Hukum
Dasar hukum lembaga pendidikan untuk diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2015 tentang BAN PAUD dan PNF.

C. Problematika & Solusi
Tak dipungkiri pelaksanaan akreditasi saat ini masih sangat minim dari layak karena masih belum memenuhi kriteria-kriteria yang tertera dalam prosedur akreditasi dan masih terfokus pada pemenuhan kuota bukan pada kualitas akredtiasi sesuai dengan kisi-kisi akreditasi yang dituangkan dalam instrumen penilaian akreditasi, itupun pelaksanaannya masih mengalami banyak hambatan dengan banyaknya ketidaksesuaian data yang diperoleh dengan kenyataan di lapangan yaitu saat monitoring dan evaluasi. Sering adanya perjanjian antara pihak assessor dengan pihak yang di akreditasi, sehingga tidak adanya akuntabilitas publik.
Niat mulia pemerintah dalam mengemban amanah untuk mencerdaskan anak bangsa yang tertuang dalam standar pendidikan nasional diaplikasikan dalam akreditasi pendidikan yang mencakup 8 tandar Nasional Pendidikan; standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan belum menyentuh substansi filosofi sejati pendidikan. Masih berkutat dalam penilaian dan evaluasi ‘kulit’ dari institusi pendidikan, belum menyentuh substansi ‘daging’ pendidikan itu sendiri. Yaitu sekolah sebagai institusi pendidikan yang MEMBAHAGIAKAN bukan sekedar MENYENANGKAN belaka. Seharusnya BAN PAUD dan PNF dalam menilai dan mengevalusi akreditasi lembaga pendidikan dalam hal ini PAUD dan PNF lebih menitikberatkan proses perjuangan pengelola lembaga untuk terus eksis menginspirasi dan mencerdaskan anak bangsa, bukan serta merta hasil dari ‘kulit’ pendidikan belaka yang diakreditasi.
Sinergitas yang dilakukan oleh Ditjen PAUD dan Dikmas dengan lembaga-lembaga di bawahnya belum optimal betul. Sering terjadi perbedaan kebijakan dan perlakuan antar satu kabupaten/kota walaupun dalam satu propinsi. Misalkan tentang perijinan taman baca masyarakat antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan berbeda dalam mengeluarkan kebijakan perijinan. Ini yang membuat bertanya ada apa sebenarnya? sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, sama-sama dasar hukumnya tapi beda perlakuannya. Jadi hal semacam ini perlu disinkronkan dan perlu dibuat pedoman perijinan yang transparan dan berkeadilan. Sehingga dalam monitoring dan evaluasi lebih tertata dan tersandarisasi menuju akreditasi tanpa ada paksaan atau keberatan karena sudah melalui proses menata diri agar lebih berkualitas dan akuntabel.
Ijin Operasional oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendiknas No.63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan dimana Ijin Operasional diberikan pada program dan satuan PAUD dan PNF yang sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan referensi Instrumen Akreditasi BAN PAUD dan PNF belum berlaku. Saat penulis mengajukan perijinan satuan pendidikan TK setelah berlaku 3 tahun dan wajib mengajukan perpanjangan ijin operasional kembali. Menurut penulis ini tidak efektif dan membuang energi saja, seharusnya ijin operasional diberlakukan tanpa masa berlaku dan diharuskan masa proses pembenahan lembaga untuk mempersiapkan dan mengajukan akreditasi selambat-lambatnya 5 tahun setelah ijin operasional dikeluarkan. Ini untuk menghindari tumpang tindik administrasi perijinan; ijin operasional ya, akreditasi juga ya. Ruwet dan tidak efektif. Hal semacam ini perlu disosialisasi melalui lokakarya, bimbingan teknis, dan pendampingan penjaminan mutu oleh Ditjen PAUD dan Dikmas maupun BAN PAUD dan PNF pusat maupun propinsi.
Bicara kualitas pelaksanaan akreditasi wajib mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat pendidikan agar lebih akuntabel. Tidak hanya melibatkan perguruan tinggi, organisasi mitra, dan forum asesor saja. BAN PAUD dan PNF harus melibatkan organisasi mitra maupun perorangan yang kompeten dan berintegritas tinggi. Sebab ada dimasyarakat yang tidak diajak oleh organisasi mitra, tapi orang tersebut mempunyai kapasitas, kapabelitas, dan integritas tinggi demi memajukan pendidikan nasional, misalkan pendiri yayasan pendidikan, kiai, ulama, pegiat pendidikan. Ini harus diajak musyawarah bersama karena beliau-beliau inilah tahu persis kondisi pendidikan di bawah atau sebagai praktisi pendidikan.

D. Penutup
Peningkatan kualitas pelaksanaan akredtiasi tidak serta merta hanya peran sepihak saja. Baik satu lembaga pendidikan, BAN dan PNF, serta masyarakan pendidikan harus terlibat demi kemajuan pendididkan yang membahagiakan. Sekolah bermutu itu suatu perjuangan yang panjang, proses panjang tidak bisa instant dalam satu bulan bermutu dan layak akreditasi. Perlu sosialiasi, bimbingan, dan monitoring secara terpadu, baik penilik/pengawas PAUD dan PNF, badan BAN PAUD dan PNF serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang membawahi bidang PAUD dan PNF harus proaktif membina lembaga-lembaga pendidikan dibawah pengawasaannya. Sehingga nantinya setelah tiba waktunya akreditasi tidak gagap dan karetan bekerja semalam sehingga hasil tidak berkualitas. Sosialiasi harus punya target dan progres yang jelas dan transparan tidak sekedar gugur kewajiban menjalankan tugas negara.


*Master Trainer & Pendiri Yayasan PENACERDAS, pendiri Rumah Cerdas, pendiri TK Islam Terpadu Al Jawwad, pendiri Madrasah Al Jawwad, pendiri PREP (Pusat Riset dan Evaluasi Pendidikan), pendiri MAZ Center. www.kangaziz.id

Assalamualaikum,
Sobat Pendidik, Guru Pejuang. Kegiatan yang kami informasikan ini diambil dari beberapa konten yang mengupload tentang kegiatan TK Islam Terpadu Al Jawwad. Wow ternyata banyak yang sudah mengupload dengan sukarela. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengupload kegiatan TK Islam Terpadu Al Jawwad. Nah! kali ini kami kasih link You Tobe-nya supaya mudah mengaksesnya. Selamat menikmati.

Taman Talaga Bersari https://www.youtube.com/watch?v=goZOqIZ41ys
Porseni Ancol https://www.youtube.com/watch?v=10nkQ4fehQI
Haflah Akhirussanah https://www.youtube.com/watch?v=Mhglba59mtw
Senam Pagi https://www.youtube.com/watch?v=ChbSeq-xcUs





PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
PUSAT PENDIDIKAN ISLAM TERPADU AL JAWWAD
TAHUN PELAJARAN 2023-2024
REGULER & FULL DAY


PERSYARATAN & KETERANGAN LAINNYA:

1.  TK ISLAM TERPADU AL JAWWAD

     * Kelas Regular        Rp  1.950.000,- ( Laki-laki)
                                         Rp  1.995.000,- (Perempuan)

     * Kelas Full Day       Rp  2.750.000,- (Laki-laki)
                                         Rp  2.795.000,- (Perempuan)

     * SPP - Kelas Regular      Rp   95.000,-/Bulan
                 - Kelas Full Day     Rp 250.000,-/Bulan

PERSYARATAN & KETERANGAN LAINNYA:         

a.      Usia TK A 4-5 Th, dan TK B 5-6 Th /bulan Juli 2023

b.      Membayar Formulir Pendaftaran Rp 100.000,-

c.       Pembayaran biaya pendidikan LUNAS sampai dengan bulan April 2023 mendapatkan potongan Rp 200.000,-

          Potongan khusus bagi saudara kandung.

e.       Pelunasan biaya - biaya pendidikan paling lambat bulan Juni 2023

f.        Khusus bagi 10 pendaftar pertama sampai bulan Maret 2023 bebas biaya pendaftaran

g.      Foto copy Akta Lahir,  KTP orang tua dan Kartu Keluarga

h.      Khusus Kelas Full Day Senin - Jum'at, Pukul 07.30 - 16.00 WIB


2. TPQ LITERASI QUR'AN AL GHANIY

1.      Maghrib Ngaji Bareng: 17.30 - 19.00 WIB

2.      Usia TK, SD, SMP

3.      Ngaji Al Qur'an, Yanbua, Iqro, dan Fiqh

4.      Fotocopy Akta Lahir, KTP Orang tua, KK

5.      Kelas Dewasa; Dalam rangka pemberantasan Buta Aksara Qur'an dan Fiqih, waktu bisa disesuaikan (perkelompok 5 orang) dengan metode YANBU'A

           

3. MADRASAH DINIYAH AL JAWWAD          

1.      Biaya pendidikikan:

·         Santri Baru Rp 300.000, Rp. 500.000,-, Rp 1.000.000,-

·         Daftar ulang santri lama Rp 200.000,-

·         SPP/bulan Rp 30.000,-

2.      Biaya pendidikan dilunasi paling lambat saat masuk pertama pembelajaran bulan Juli 2023

3.      Mengisi formulir pendaftaran & melampirkan foto copy Akta Lahir, KTP orang tua dan Kartu Keluarga.

4.      Kelas Athfal dan Ula (SD/MI) Sore hari pukul 15.00 hari Senin - Jum'at.

5.      Materi Pembelajaran: Aqidah & Akhlaq, Qur'an & Hadits, Fiqih, Bahasa Arab, Khitabah, Khat, dan Arab Pegon.

Catatan:                                                                     
  • Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk wisata edukatif akhir tahun, biaya jika ada kegiatan Dinas Pendidikan & HIMPAUDI/IGTKI, foto Laporan Perkembangan Anak Didik dan Haflah Akhirussanah.
  • Semua biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan atau diambil kembali dengan alasan apapun.                                                          
  • Program TK FULL DAY belum termasuk makan siang dan snack                                  


KONTAK
PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
082114343437


PORSENI IGTKI KECAMATAN CIKUPA TANGERANG


TK Islam Terpadu Al Jawwad setiap tahun aktif mengikuti kegiatan PORSENI yang diadakan IGTKI Kecamatan Cikupa maupun IGTKI Kabupaten Tangerang. Tahun 2019 ini PORSENI IGTKI Cikupa dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2019 di Sport Club Citra Raya Cikupa. Dengan tujuan untuk melatih keberaniaan anak. Anak berani ikut lomba, Ini Manfaatnya; Mengenalkan kepada anak tentang arti menang dan kalah, serta perilaku baik menghadapinya. Membantu si kecil belajar mengenali kekuatan dan kelemahannya. Si kecil dapat mulai berpikir kritis, memecahkan masalah, dan belajar mengambil keputusan. Membangun semangatnya untuk mencapai tujuan perlombaan (halodoc.com). Lomba yang diikuti TK Islam Terpadu Al Jawwad diantara; Lomba mewarnai, lomba bola, lomba bendera, dan lomba menari kreasi.
Alhamdulillah, hasil tidak membohongi proses dalam berikhtiar untuk melakukan yang terbaik. Guru-guru yang luar bisa, anak-anak yang luar biasa, orang tua murid yang luar biasa juga memberi support lahir batin. Tak sia-sia dengan perjuangan guru, anak dan orang tua yang luar biasa, TK Islam Terpadu menyabet juara sebagai berikut:
  • Lomba Menari Kreasi, Juara 2
  • Lomba Bola, Juara 1
  • Lomba Bendera, grup 1, Juara 1
  • Lomba Bendera, grup 2, Juara 2
Selamat, guru-guruku
Selamat, anak-anakku
Selamat, MOMG
Kalian luar biasa!









WISATA EDUKATIF #6 TAMAN WISATA MATAHARI



TK Islam Terpadu Al Jawwad setiap akhir tahun pelajaran mengadakan kegiatan Wisata Edukatif. Pada tahun pelajaran 2018/2019 mengadakan kegiatan wisata edukatif di Taman Wisata Matahari Bogor dengan paket Agro Sawah tanggal 7 Maret 2019. Agro Sawah Taman Matahari sangat  bermanfaat untuk menambah pengetahuan anak-anak anda akan keanekaragaman hayati karena program ini dikemas sedemikian menarik, agar anak anda dapat mengikuti kegiatan ini dengan ceria. Anak-anak sangat menikmati dengan gembira yang membahagiakan atas kegiatan; Bajak sawah, Menanam padi, Menumbuk padi, Menangkap ikan, dan Memandikan Kerbau.
















 













PUSAT PENDIDIKAN ISLAM TERPADU AL JAWWAD

MENERIMA PENDAFTARAN MURID BARU Tahun Pelajaran 2023-2024


Bismillah, Panitia Penerimaan Murid Baru Sekolah Integral Al Jawwad menerima murid baru tahun pelajaran 2023-2024

📗TK ISLAM TERPADU AL JAWWAD
- KB : 15
- TK A: 30
- TK B: 30

📗MADRASAH AL JAWWAD

- ATHFAL : 15
- ULA 1 : 15
- ULA 2 : 15
- ULA 3 : 15

📗TAKHASUS
💡METODOLOGI PENELITIAN
💡BACA TULIS QUR`AN
💡KAJIAN KITAB FIQIH


📗SENTRA

- Sentra IMTAQ
- Sentra Persiapan
- Sentra Seni & Kreatifitas
- Sentra Bermain Peran
- Sentra Bahan Alam

📗PROGRAM

- Jurnal pagi
- Senam pagi
- Sholat Dhuha
- Jum'at Sedekah
- Menu sehat & DDTK
- Outing Class
- Parenting Bulanan



MENGUHKAN PENDIDIKAN BERBASIS AKHLAK
KELAS REGULER & FULL DAY

PPIT AL JAWWAD
Jl. Raya Serang Km 21 Kp. Pasir Kalong Rt. 005/001 Cibadak Cikupa Kab. Tangerang 15710 Banten
Wa: 082114343437/081289967776
Email: @kbtkitaljawwad
Tw: @sekolahaljawwad

Pendaftaran dimulai Desember 2022 - Mei 2023. Segera daftarkan putra-putri bunda dan yanda! Kuota terbatas.