Showing posts with label Anak. Show all posts
Showing posts with label Anak. Show all posts
8 tips untuk berbicara pada anak Anda tentang coronavirus (COVID-19)



Semua berita dan informasi tentang coronavirus (COVID-19) sangat mungkin membuat Anda merasa panik. Begitu pula dengan anak-anak, mereka pun rentan menjadi cemas dalam situasi ini.  Anak-anak mungkin kesulitan memahami apa yang mereka lihat online atau di TV - atau mendengar dari orang lain - sehingga mereka bisa sangat rentan terhadap perasaan cemas, stres dan sedih. Tetapi berdiskusi terbuka dengan anak-anak Anda dapat membantu mereka memahami, mengatasi, dan bahkan memberikan kontribusi positif bagi orang lain.

1.  Berikan pertanyaan terbuka dan dengarkan mereka

Mulailah dengan mengajak anak Anda berbicara tentang topik ini. Cari tahu seberapa banyak mereka memiliki pemahaman tentang topik ini, dan ikuti arahan mereka. Jika mereka masih kecil dan belum pernah mendengar tentang coronavirus, Anda tidak perlu membahasnya – Anda hanya perlu mengingatkan mereka tentang kebiasaan menjaga kebersihan tanpa perlu menimbulkan ketakutan baru. Pastikan Anda dan anak berada di lingkungan aman yang memungkinkan anak Anda berbicara dengan bebas. Menggambar, membacakan cerita, dan aktivitas lainnya dapat membantu membuka percakapan. 
Yang terpenting, jangan menganggap kecil atau menghindari keresahan mereka. Pastikan Anda mengakui perasaan mereka dan meyakinkan mereka bahwa wajar untuk merasa takut tentang hal-hal ini. Tunjukkan bahwa Anda mendengarkan dengan memberi mereka perhatian penuh, dan pastikan mereka mengerti bahwa mereka dapat berbicara dengan Anda dan guru mereka kapan pun mereka mau.

2. Jujurlah: jelaskan fakta dengan cara yang ramah anak

Anak-anak memiliki hak atas informasi yang benar tentang apa yang sedang terjadi di dunia, tetapi orang dewasa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga mereka aman dari kegelisahan. Gunakan bahasa yang sesuai dengan usia, perhatikan reaksi mereka, dan peka terhadap tingkat kecemasan mereka. Jika Anda tidak dapat menjawab pertanyaan mereka, jangan menebak. Gunakan itu sebagai kesempatan untuk mencari jawaban bersama. Situs dari organisasi internasional, seperti UNICEF dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah sumber informasi yang bagus. Jelaskan bahwa beberapa informasi online tidak akurat, dan yang terbaik adalah mempercayai para ahli.

3.  Tunjukkan pada mereka cara melindungi diri dan teman-teman mereka

Salah satu cara terbaik untuk menjaga anak-anak aman dari coronavirus dan penyakit lain cukup dengan mengingatkan mereka tentang pentingnya rutin cuci tangan dengan sabun. Penjelasan ini tidak perlu menjadi percakapan yang menakutkan. Referensi nyanyian bersama The Wiggles atau tarian ini bisa membuat proses belajar menjadi menyenangkan. Anda juga dapat menunjukkan kepada anak-anak cara menutupi batuk atau bersin dengan siku mereka, menjelaskan bahwa cara terbaik adalah tidak terlalu dekat dengan orang-orang yang memiliki gejala-gejala tersebut, dan meminta mereka untuk memberi tahu Anda jika mereka mulai merasakan demam, batuk. atau mengalami kesulitan bernafas.

4. Buat mereka merasa tenang dan aman

Ketika kita melihat banyak gambar yang mengganggu di TV atau online, terkadang terasa seperti krisis ada di sekitar kita. Anak-anak mungkin tidak dapat membedakan antara gambar di layar dan dunia nyata di sekitarnya, dan mereka mungkin percaya bahwa mereka dalam bahaya. Anda dapat membantu anak-anak Anda mengatasi stres dengan menciptakan suasana yang kondusif bagi mereka untuk bermain dan bersantai, jika memungkinkan. Pertahankan rutinitas dan jadwal rutin sebanyak mungkin, terutama sebelum tidur. Jika Anda mengalami wabah di daerah Anda, ingatkan anak-anak Anda bahwa mereka tidak akan tertular penyakit, bahwa kebanyakan orang yang memiliki coronavirus tidak menjadi sakit, dan bahwa banyak orang dewasa bekerja keras untuk menjaga keamanan keluarga Anda .  Jika anak Anda merasa tidak sehat, jelaskan bahwa mereka harus tinggal di rumah/ di rumah sakit karena lebih aman untuk mereka dan teman-teman mereka. Yakinkan mereka bahwa Anda tahu itu sulit (mungkin menakutkan atau bahkan membosankan), tetapi mengikuti aturan ini akan membantu menjaga semua orang aman.

5. Periksa apakah mereka mengalami atau menyebarkan stigma

Wabah virus corona telah menimbulkan diskriminasi rasial banyak terjadi di seluruh dunia, jadi penting untuk memeriksa apakah anak-anak Anda tidak mengalami atau berkontribusi terhadap bullying. Jelaskan bahwa coronavirus tidak ada hubungannya dengan penampilan seseorang, dari mana mereka berasal, atau bahasa apa yang mereka gunakan. Jika mereka mengalami bullying di sekolah, mereka harus merasa nyaman memberi tahu orang dewasa yang mereka percayai.
Ingatkan anak-anak Anda bahwa semua orang harus merasa aman di sekolah. Bullying akan selalu jadi tindakan yang salah dan tiap orang harus mengambil bagian dalam menyebarkan kebaikan dan saling mendukung.

6. Bagikan cerita inspiratif untuk anak

Penting bagi anak-anak untuk mengetahui bahwa orang-orang saling membantu dengan tindakan kebaikan dan kemurahan hati. Bagikan kisah tentang petugas kesehatan, ilmuwan, dan kaum muda, yang bekerja untuk menghentikan wabah dan menjaga masyarakat tetap aman. Cerita-cerita semacam ini dapat menjadi penenang bagi anak ketika mengetahui orang-orang sedang bekerja bersama-sama untuk mengatasi situasi ini. 

7. Jaga diri Anda

Anda akan dapat membantu anak-anak Anda dengan lebih baik jika Anda juga mengatasi kegelisahan yang Anda miliki. Anak-anak akan mencontoh cara Anda menanggapi berita-berita yang ada, maka dari itu mereka akan merasa terbantu jika Anda juga memperlihatkan sikap tenang dan terkendali.  Jika Anda merasa cemas atau kesal, luangkan waktu untuk diri Anda dan hubungi keluarga, teman, dan orang tepercaya di sekitar Anda. Luangkan waktu untuk melakukan hal-hal yang membantu Anda rileks dan memulihkan diri.

8. Tutup percakapan dengan hati-hati

Penting untuk mengetahui bahwa Anda tidak meninggalkan anak-anak dalam keadaan tertekan. Saat percakapan Anda selesai, cobalah untuk mengukur tingkat kecemasan mereka dengan memperhatikan bahasa tubuh mereka, mempertimbangkan apakah mereka menggunakan nada suara mereka yang biasa dan memperhatikan pernapasan mereka. Ingatkan anak-anak Anda bahwa mereka dapat melakukan percakapan apapun dengan Anda kapan saja. Ingatkan mereka bahwa Anda peduli, Anda mendengarkan dan bahwa Anda ada kapan pun mereka merasa khawatir.
Informasi dikumpulkan oleh Jacob Hunt, Spesialis Komunikasi UNICEF www.unicef.org


DATA MURID TK ISLAM TERPADU AL JAWWAD
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Berdasarkan Data Dapodik Tahun Pelajaran 2019/2020 murid TK Islam Terpadu Al Jawwad ada 30 murid sebagai berikut:

NO NAMA MURID KELAS TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR NISN
1 DANISH AHZA MARTANOVA A BANYUMAS 01/11/2014 0145732723
2 FARIZA RAISA RAFANIA A TANGERANG 17/10/2014 0143535599
3 FASTABIQUL KHOIROT BILFAQIH A BREBES 17/07/2014 0149346648
4 HAFIZ AMIRULLAH A TANGERANG 12/09/2014 0145699190
5 MUHAMAD AZZAM ABIDZAR A TANGERANG 20/04/2015 0154715424
6 MUHAMMAD AZKA MUSYAFFA A TANGERANG 28/10/2014 0141565425
7 MUHAMMAD FAYADH HAYFA ALBANTANI A TANGERANG 15/09/2014 0141534309
8 MUHAMMAD RAMDANA A MAJALENGKA 01/12/2014 0146221652
9 MUHAMMAD RAMDANI A MAJALENGKA 01/12/2014 0147897826
10 MUHAMMAD ZIDAN AL GHOZALI A KUNINGAN 05/01/2015 0151621102
11 RIMBOND ANJARI A BREBES  18/08/2014 0143868912
12 ZAHIRA FAIRUZ A TANGERANG 27/01/2015 0152683074
13 AHMAD ALDAN AGUERA B TANGERANG 12/09/2013 0134119670
14 ALINTA CITRA KIRHANA B TANGERANG 29/04/2013 0133273724
15 ALYA APRILIANSYAH B TANGERANG 01/04/2013 0139832981
16 ALYSSA ADARA SALSABILA B TANGERANG 10/05/2014 0144289530
17 ARYAN MUHAMAD HARITH B PEMALANG 15/05/2013 0135544195
18 AULIA SYAFIRA B TANGERANG 31/12/2013 0136810226
19 BERLIANY SANTORO PUJININGRUM B TANGERANG 03/04/2014 0147702402
20 HUMAIROTUL ADWIYA B TANGERANG 22/04/2014 0149695706
21 KHAIRUNNISA B TANGERANG 12/09/2013 0132736640
22 MEISHA PUTRI ARYANTI B TANGERANG 29/05/2013 0138004092
23 MUHAMAD RAFFA DZAKKY HARIRI B TANGERANG 21/08/2013 0135517414
24 MUHAMMAD FADLI RIZKI B JAKARTA 29/03/2013 0134813252
25 NAUFAL ABDILLAH VALENTINO B TANGERANG 19/11/2013 0133608543
26 RAISYAH NADIRAH AGUSTINA B BEKASI 24/08/2013 0133493050
27 RAMADAN DAFFA MAHESA B TANGERANG 07/08/2013 0133614728
28 RATU ANISA B TEGAL 01/03/2014 0146268604
29 SYAFA AULIA RAHMA B TANGERANG 25/11/2013 0134744378
30 UFAIRA NUR AFIFA B TANGERANG 16/07/2013 0135515764


Upaya Meningkatkan Konsentrasi Melalui Permainan Tradisional Pada Anak Usia 5-7 Tahun di TK IT Al Jawwad
Inda Syaputri, Ratna Istiarini

Abstrak

Penelitian ini berusaha untuk meningkatkan konsentrasi melalui permainan tradisional pada anak usia 5-7 tahun di TK IT Al Jawwad. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B1 dimana anak-anak mengalami masalah dalam konsentrasi seperti fokus, memperhtikan maksimal 5 menit, dan memilih kegiatan yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan konsentrasi melalui permainan tradisional. Konsentrasi pada Siklus I mencapai 63%, Siklus II meningkat mencapai 78%, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III 96%. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan tradisional yang variatif dapat meningkatkan konsentrasi, terbukti bahwa penerapan melalui permainan tradisional dapat meningkatkan konsentrasi anak kelompok B1 di TK IT Al Jawwad. Kata kunci: Anak Usia 5-7 Tahun, Konsentrasi, Permainan Tardisional. Pengantar Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundemental (mendasar) karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal. Jurnal lengkapnya bisa unduh disini

Upaya Meningkatkan Kemampuan Berhitung Melalui Permainan Sains Pada Anak Usia 5-6 Tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad

Rinah, Iman Nurjaman

Abstract


Kemampuan berhitung anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad belum berkembang optimal, dari 12 anak, ada 8 anak yang kemampuan berhitungnya masih rendah hal ini dikarenakan anak-anak mengalami masalah dalam berhitung seperti menyebutkan lambang bilangan 1-10, menggunakan lambang bilangan untuk menghitung dan mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan berhitung melalui permainan sains pada anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, Observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B2 yang berusia 5-6 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kemampuan berhitung melalui permainan sains. Kemampuan berhitung pada Siklus I mencapai 8 %, Siklus II meningkat mencapai 50 %, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III mencapai 100 %. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan sains yang variatif dapat meningkatkan kemampuan berhitung, terbukti bahwa penerapan melalui permainan sains dapat meningkatkan kemampuan berhitung anak kelompok B2 di TK Islam Terpadu Al Jawwad. Jurnal lengkap bisa di unduh disini 
DARURAT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU


Bisingnya politik dengan ontran-ontran dengan penuh kemuakan dan kemunafikan perjuangan penuhi jagad Indonesia. Satu sisi diangkat dan dipoles, sedangkan sisi yang lainnya terkebiri atau sekedar ginjau pemanis penguasa. Sisi yang lainnya itu adalah sisi pendidikan khususnya guru. Guru saat ini tersandera dengan berbagai undang-undang dalam melaksanakan mendidik, karena guru mempunyai dua peran, yaitu pertama guru sebagai mauidhah khasanah, dan kedua sebagai uswatun khasanah. Tapi lagi-lagi diberbagai daerah ada guru yang dianiaya murid atau walimuridnya dan atau guru dituduh melakukan penganiayayaan terhadap muridnya. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Guru tersandera dengan undang-undang? ya.. ada undang-undang HAM, undang-undang perlindungan anak, undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen.

PERLINDUNGAN GURU diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 Perlindungan Pasal 39 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Secara kelembagaan guru tergabung dalam organisasi profesi guru, sebagai mana di atur dalam pasal 41 dan pasal 42; Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41:
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. 
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. Memberikan bantuan hukum kepada guru; c. Memberikan perlindungan profesi guru; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. Memajukan pendidikan nasional. 

Dengan banyaknya kasus yang tidak berpihak pada profesi guru, maka pemerintah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG 
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Yuk! kita simak pasal demi pasal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Pasal 2 
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: 
a. hukum; 
b. profesi; 
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  
d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: 
a. tindak kekerasan; 
b. ancaman; 
c. perlakuan diskriminatif; 
d. intimidasi; dan/atau  
e. perlakuan tidak adil, 
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: 
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b. pemberian imbalan yang tidak wajar; 
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: 
a. gangguan keamanan kerja;  
b. kecelakaan kerja; 
c. kebakaran pada waktu kerja; 
d. bencana alam;  
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau  
f. risiko lain. 
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: 
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri.


Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. 
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib: 
a. menyediakan sumber daya; dan 
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. 
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk: 
a. konsultasi hukum; 
b. mediasi; dan/atau 
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Pasal 5 
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Alangkah indah dan bahagiaanya anggota dewan RI yang terhormat untuk merancang undang-undang perlindungan guru supaya guru tak ragu dan was-was dan mendisiplinkan anak-anak didik. Semoga tetap semangat dan jejek sebagai guru pejuang dan terus menginspirasi anak didik agar menjadi insan paripurna. Semoga bermanfaat
..... belum final

Muhammad Aziz
Ketua Yayasan PENACERDAS
Sekjen PERGUNU Kab. Tangerang
Direktur MAZ Center