Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts
PANDUAN MENCEGAH PENULARAN COVID-19 UNTUK GURU DAN MURID



Guru memainkan peran penting dalam membantu siswa memahami penyakit COVID-19 dan mengatasi kecemasan mereka. Karena itu, guru harus aktif mencari informasi yang benar dan bantu siswa agar tidak terperangkap hoax atau informasi yang salah. Guru harus mencontohkan perilaku-perilaku yang melindungi diri dan orang lain. 
  • Jelaskan hal terpenting yang kita perlu lakukan adalah cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik 
  • Cuci tangan pakai sabun saat tiba di rumah, sekolah, sebelum makan, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah menggunakan toilet 
  • Bila siswa masih terlalu kecil, bantu dia mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang benar 
  • Gunakan cairan pembersih tangan (minimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia. Sekolah perlu menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan yang memadai 
  • Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin atau gunakan tisu, yang langsung dibuang ke tempat sampah yang tertutup setelah digunakan (sekolah perlu menyediakan tempat sampah). Ingatkan anak untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan 
  • Jaga jarak paling sedikit 1 meter dengan orang. Jangan berada dekat orang yang tidak sehat 
  • Hindari menyentuh wajah karena mulut, hidung mata dapat menjadi pintu masuk virus 
  • Hindari bersalaman. Sebagai gantinya, lambaikan tangan, atau modifikasi salam lainnya, misalnya salam siku atau beri senyum 
  • Bila guru atau siswa sakit, istirahatlah di rumah. 
  • Sampaikan pada anak bahwa tidak semua yang dari media sosial itu benar, karena itu jangan langsung dipercaya
  • Ajak siswa membuat poster, menulis puisi atau esai tentang cara melindungi diri dan orang lain. Kenalkan virus corona dan COVID-19 di kelas science. Praktikkan cara menutup hidung dan mulut saat bersin atau batuk dan cara bersalaman gaya baru yang aman. Ajarkan cara membuat cairan pembersih tangan 
  • Siapkan sejumlah PR bagi siswa yang harus istirahat di rumah 
  • Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan 
  • Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi siswa yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada)  Sumber: www.convig19.go.id



DATA MURID TK ISLAM TERPADU AL JAWWAD
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Berdasarkan Data Dapodik Tahun Pelajaran 2019/2020 murid TK Islam Terpadu Al Jawwad ada 30 murid sebagai berikut:

NO NAMA MURID KELAS TEMPAT LAHIR TANGGAL LAHIR NISN
1 DANISH AHZA MARTANOVA A BANYUMAS 01/11/2014 0145732723
2 FARIZA RAISA RAFANIA A TANGERANG 17/10/2014 0143535599
3 FASTABIQUL KHOIROT BILFAQIH A BREBES 17/07/2014 0149346648
4 HAFIZ AMIRULLAH A TANGERANG 12/09/2014 0145699190
5 MUHAMAD AZZAM ABIDZAR A TANGERANG 20/04/2015 0154715424
6 MUHAMMAD AZKA MUSYAFFA A TANGERANG 28/10/2014 0141565425
7 MUHAMMAD FAYADH HAYFA ALBANTANI A TANGERANG 15/09/2014 0141534309
8 MUHAMMAD RAMDANA A MAJALENGKA 01/12/2014 0146221652
9 MUHAMMAD RAMDANI A MAJALENGKA 01/12/2014 0147897826
10 MUHAMMAD ZIDAN AL GHOZALI A KUNINGAN 05/01/2015 0151621102
11 RIMBOND ANJARI A BREBES  18/08/2014 0143868912
12 ZAHIRA FAIRUZ A TANGERANG 27/01/2015 0152683074
13 AHMAD ALDAN AGUERA B TANGERANG 12/09/2013 0134119670
14 ALINTA CITRA KIRHANA B TANGERANG 29/04/2013 0133273724
15 ALYA APRILIANSYAH B TANGERANG 01/04/2013 0139832981
16 ALYSSA ADARA SALSABILA B TANGERANG 10/05/2014 0144289530
17 ARYAN MUHAMAD HARITH B PEMALANG 15/05/2013 0135544195
18 AULIA SYAFIRA B TANGERANG 31/12/2013 0136810226
19 BERLIANY SANTORO PUJININGRUM B TANGERANG 03/04/2014 0147702402
20 HUMAIROTUL ADWIYA B TANGERANG 22/04/2014 0149695706
21 KHAIRUNNISA B TANGERANG 12/09/2013 0132736640
22 MEISHA PUTRI ARYANTI B TANGERANG 29/05/2013 0138004092
23 MUHAMAD RAFFA DZAKKY HARIRI B TANGERANG 21/08/2013 0135517414
24 MUHAMMAD FADLI RIZKI B JAKARTA 29/03/2013 0134813252
25 NAUFAL ABDILLAH VALENTINO B TANGERANG 19/11/2013 0133608543
26 RAISYAH NADIRAH AGUSTINA B BEKASI 24/08/2013 0133493050
27 RAMADAN DAFFA MAHESA B TANGERANG 07/08/2013 0133614728
28 RATU ANISA B TEGAL 01/03/2014 0146268604
29 SYAFA AULIA RAHMA B TANGERANG 25/11/2013 0134744378
30 UFAIRA NUR AFIFA B TANGERANG 16/07/2013 0135515764


Upaya Meningkatkan Konsentrasi Melalui Permainan Tradisional Pada Anak Usia 5-7 Tahun di TK IT Al Jawwad
Inda Syaputri, Ratna Istiarini

Abstrak

Penelitian ini berusaha untuk meningkatkan konsentrasi melalui permainan tradisional pada anak usia 5-7 tahun di TK IT Al Jawwad. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B1 dimana anak-anak mengalami masalah dalam konsentrasi seperti fokus, memperhtikan maksimal 5 menit, dan memilih kegiatan yang diinginkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan konsentrasi melalui permainan tradisional. Konsentrasi pada Siklus I mencapai 63%, Siklus II meningkat mencapai 78%, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III 96%. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan tradisional yang variatif dapat meningkatkan konsentrasi, terbukti bahwa penerapan melalui permainan tradisional dapat meningkatkan konsentrasi anak kelompok B1 di TK IT Al Jawwad. Kata kunci: Anak Usia 5-7 Tahun, Konsentrasi, Permainan Tardisional. Pengantar Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundemental (mendasar) karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Awal kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal. Jurnal lengkapnya bisa unduh disini

Upaya Meningkatkan Kemampuan Berhitung Melalui Permainan Sains Pada Anak Usia 5-6 Tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad

Rinah, Iman Nurjaman

Abstract


Kemampuan berhitung anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad belum berkembang optimal, dari 12 anak, ada 8 anak yang kemampuan berhitungnya masih rendah hal ini dikarenakan anak-anak mengalami masalah dalam berhitung seperti menyebutkan lambang bilangan 1-10, menggunakan lambang bilangan untuk menghitung dan mencocokkan bilangan dengan lambang bilangan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan berhitung melalui permainan sains pada anak usia 5-6 tahun di TK Islam Terpadu Al Jawwad Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) Siklus. Prosedur penelitian ini terdiri dari 4 (empat) tahap, yaitu Perencanaan, Tindakan, Observasi dan Refleksi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah anak didik kelompok B2 yang berusia 5-6 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan kemampuan berhitung melalui permainan sains. Kemampuan berhitung pada Siklus I mencapai 8 %, Siklus II meningkat mencapai 50 %, dan meningkat lebih baik lagi pada Siklus III mencapai 100 %. Kesimpulan penelitian ini bahwa melalui permainan sains yang variatif dapat meningkatkan kemampuan berhitung, terbukti bahwa penerapan melalui permainan sains dapat meningkatkan kemampuan berhitung anak kelompok B2 di TK Islam Terpadu Al Jawwad. Jurnal lengkap bisa di unduh disini 
DARURAT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU


Bisingnya politik dengan ontran-ontran dengan penuh kemuakan dan kemunafikan perjuangan penuhi jagad Indonesia. Satu sisi diangkat dan dipoles, sedangkan sisi yang lainnya terkebiri atau sekedar ginjau pemanis penguasa. Sisi yang lainnya itu adalah sisi pendidikan khususnya guru. Guru saat ini tersandera dengan berbagai undang-undang dalam melaksanakan mendidik, karena guru mempunyai dua peran, yaitu pertama guru sebagai mauidhah khasanah, dan kedua sebagai uswatun khasanah. Tapi lagi-lagi diberbagai daerah ada guru yang dianiaya murid atau walimuridnya dan atau guru dituduh melakukan penganiayayaan terhadap muridnya. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Guru tersandera dengan undang-undang? ya.. ada undang-undang HAM, undang-undang perlindungan anak, undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen.

PERLINDUNGAN GURU diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 Perlindungan Pasal 39 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Secara kelembagaan guru tergabung dalam organisasi profesi guru, sebagai mana di atur dalam pasal 41 dan pasal 42; Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41:
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. 
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. Memberikan bantuan hukum kepada guru; c. Memberikan perlindungan profesi guru; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. Memajukan pendidikan nasional. 

Dengan banyaknya kasus yang tidak berpihak pada profesi guru, maka pemerintah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG 
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Yuk! kita simak pasal demi pasal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Pasal 2 
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: 
a. hukum; 
b. profesi; 
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  
d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: 
a. tindak kekerasan; 
b. ancaman; 
c. perlakuan diskriminatif; 
d. intimidasi; dan/atau  
e. perlakuan tidak adil, 
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: 
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b. pemberian imbalan yang tidak wajar; 
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: 
a. gangguan keamanan kerja;  
b. kecelakaan kerja; 
c. kebakaran pada waktu kerja; 
d. bencana alam;  
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau  
f. risiko lain. 
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: 
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri.


Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. 
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib: 
a. menyediakan sumber daya; dan 
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. 
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk: 
a. konsultasi hukum; 
b. mediasi; dan/atau 
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Pasal 5 
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Alangkah indah dan bahagiaanya anggota dewan RI yang terhormat untuk merancang undang-undang perlindungan guru supaya guru tak ragu dan was-was dan mendisiplinkan anak-anak didik. Semoga tetap semangat dan jejek sebagai guru pejuang dan terus menginspirasi anak didik agar menjadi insan paripurna. Semoga bermanfaat
..... belum final

Muhammad Aziz
Ketua Yayasan PENACERDAS
Sekjen PERGUNU Kab. Tangerang
Direktur MAZ Center