Showing posts with label Perlindungan. Show all posts
Showing posts with label Perlindungan. Show all posts
DARURAT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN GURU


Bisingnya politik dengan ontran-ontran dengan penuh kemuakan dan kemunafikan perjuangan penuhi jagad Indonesia. Satu sisi diangkat dan dipoles, sedangkan sisi yang lainnya terkebiri atau sekedar ginjau pemanis penguasa. Sisi yang lainnya itu adalah sisi pendidikan khususnya guru. Guru saat ini tersandera dengan berbagai undang-undang dalam melaksanakan mendidik, karena guru mempunyai dua peran, yaitu pertama guru sebagai mauidhah khasanah, dan kedua sebagai uswatun khasanah. Tapi lagi-lagi diberbagai daerah ada guru yang dianiaya murid atau walimuridnya dan atau guru dituduh melakukan penganiayayaan terhadap muridnya. Sehingga menimbulkan masalah hukum. Guru tersandera dengan undang-undang? ya.. ada undang-undang HAM, undang-undang perlindungan anak, undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen.

PERLINDUNGAN GURU diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 Perlindungan Pasal 39 menyebutkan sebagai berikut:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Secara kelembagaan guru tergabung dalam organisasi profesi guru, sebagai mana di atur dalam pasal 41 dan pasal 42; Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik Pasal 41:
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. 
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. 
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. 
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: a. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. Memberikan bantuan hukum kepada guru; c. Memberikan perlindungan profesi guru; d. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. Memajukan pendidikan nasional. 

Dengan banyaknya kasus yang tidak berpihak pada profesi guru, maka pemerintah mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG 
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Yuk! kita simak pasal demi pasal dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.

Pasal 2 
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. 
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: 
a. hukum; 
b. profesi; 
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  
d. hak atas kekayaan intelektual. 

(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: 
a. tindak kekerasan; 
b. ancaman; 
c. perlakuan diskriminatif; 
d. intimidasi; dan/atau  
e. perlakuan tidak adil, 
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: 
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
b. pemberian imbalan yang tidak wajar; 
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; 
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau 
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas. 
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: 
a. gangguan keamanan kerja;  
b. kecelakaan kerja; 
c. kebakaran pada waktu kerja; 
d. bencana alam;  
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau  
f. risiko lain. 
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: 
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri.


Pasal 3
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
c. Satuan Pendidikan;
d. Organisasi Profesi; dan/atau
e. Masyarakat.
(2) Perlindungan yang dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian atau kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan. 
(3) Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib: 
a. menyediakan sumber daya; dan 
b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 4 
(1) Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. 
(2) Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk: 
a. konsultasi hukum; 
b. mediasi; dan/atau 
c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
(3) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. 

(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. 
(5) Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

Pasal 5 
Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, Masyarakat, dan/atau pihak terkait lainnya.

Alangkah indah dan bahagiaanya anggota dewan RI yang terhormat untuk merancang undang-undang perlindungan guru supaya guru tak ragu dan was-was dan mendisiplinkan anak-anak didik. Semoga tetap semangat dan jejek sebagai guru pejuang dan terus menginspirasi anak didik agar menjadi insan paripurna. Semoga bermanfaat
..... belum final

Muhammad Aziz
Ketua Yayasan PENACERDAS
Sekjen PERGUNU Kab. Tangerang
Direktur MAZ Center